Bantaeng, Rakyat News – Terkait kasus dugaan penggelapan barang yang menimpa RH salah satu karyawan Minimarket di kabupaten Bantaeng, Sejumlah massa yang tergabung dari beberapa aliansi kepemudaan melakukan aksi unras tepat di depan minimarket jalan Kartini, Kabupaten Bantaeng (8/5/2017).

Selain melakukan aksi unras, Massa juga melakukan pemboikotan toko selama seminggu dengan jaminan pihak minimarket harus mengembalikan sertifikat tanah milik RH dengan jaminan penyelesaian kasus.

Korlap Serikat Pemuda Mahasiswa Nusantara (SPMN) Aldi Naba menuturkan bahwa Pihak Minimarket harus Bertanggung jawab terhadap nama baik RH yg dicemarkan.

Menurutnya, tuduhan pihak minimarket dan pelaporan ke pihak sangat tidak berdasar atau tidak ada bukti, maka dari itu Sertifikat tanah RH harus dikembalikan.

Selain melakukan pemboikoitan, massa juga melakukan aksi penrobekan baju karyawan minimarket sebagai simbol kritikan terhadap minimarket dan dilanjutkan dengan pelemparan telur busuk.

“Aksi tadi juga terjadi insiden penrobekan baju Alfamart sebagai simbol kritikan terhadap Alfamart dan pelemparan telur busuk sebagai bentuk kecaman atau perlawanan” ucap aldi naba melalui akun whatsapp nya saat dihubungi oleh matasulsel.

Setidaknya ada beberapa poin yang menjadi tuntutan peserta aksi yakni, pihak minimarket harus bertanggung jawab atas pencemaran nama baik RH, mengembalikan surat tanah RH yang disita pihak minimarket, Menyerahkan pesangon dan BPJS RH selama 5 tahun kerja, memberikan salinan kontrak kerja kepada semua karyawan, dan meminta kepada pihak minimarket untuk membayar uang lembur karyawan sebagaimana ketentuan peraturan ketenagakerjaan.


Kasus RH bermula ketika RH sebagai kepala toko di salah satu minimarket kabupaten bantaeng dituduh menggelapkan barang yang mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai 25 juta, hingga berimbas pada pemecatan RH secara sepihak oleh dan perampasan surat tanah milik RH sebagai jaminan ganti rugi perusahaan.

(Man/Rakyat News)