Makassar, Rakyat News – Sebanyak 24 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar yang berstatus hukuman seumur hidup diusulkan untuk mendapatkan Remisi perubahan dari Pidana Seumur hidup menjadi Pidana Sementara yang merujuk pada UU Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Rabu 2 januari 2019

Permohonan remisi perubahan pidana diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapat hukuman seumur hidup yang telah menjalani masa pidanya di atas 5 tahun atau yang mempunyai kekuatan hukum tetap serta syarat-syarat administratif dan subtantif lainnya.

Diantara 24 WBP terdapat 6 orang yang berhasil mendapatkan Remisi Perubahan Pidana dari Presiden RI, Joko widodo. Keberhasilan ini menjadi keberhasilan pembinaan di Lapas Kelas I Makassar.

Keenam orang WBP ini mendapatkan Remisi Perubahan  Pidana dari seumur hidup menjadi pidana sementara yakni menjalani 20 tahun masa pidana penjara.

Dalam hal perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara ini. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Imam Suyudi, membacakan Kepres No 29 tahun 2018 tanggal 7 Desember 2018, tentang pemberian Remisi berupa Perubahan Pidana Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara , sekaligus memberikan nasehat kepada WBP yang belum mendapatkan Remisi Perubahan Pidana.

“Karena pada dasarnya pelaksanaan kegiatan pembinaan ditujukan bagi WBP semua, baik narapidana hukuman sementara, maupun hukuman seumur hidup, keenam narapidana yang mendapatkan Remisi Perubahan Pidana tidak lain adalah keberhasilan pembinaan yang telah dilakukan oleh seluruh petugas dan stakeholder yang membantu”.

Selain itu, Kakanwil juga mengajak keenam WBP untuk menjadi contoh yang baik bagi WBP yang belum mendapatkan Remisi Perubahan Pidana, dengan harapan WBP yang lain dapat mengikuti perubahan keenam WBP tersebut, serta beliau juga mengucapkan banyak terima kasih atas seluruh petugas dan stakeholder yang turut membantu didalam pembinaan dan pengajuan Remisi Perubahan Pidana ini.