Pelapor adalah korban sendiri yaitu Fransina Ratu dan terlapor adalah Marten Matena adalah pelaku. Dalam kejadian itu, disaksikan oleh 4 orang saksi mata antara lain: Steven Pitna, Mersi Ratu (Kaka korban), Maria Laurika, dan Yeri Samadara.

Menyikapi persoalan ini pihak PKN Pusat melaui Patar Sihotang, SH.MH yang adalah Penasehat PKN langsung menghubungi Kapolsek Wetar via telepon seluler untuk menyatakan sikap mengenai proses Hukum tersbut.

“Saya suda bicara dengan Kapolseknya. Tidak ada istilah damai” Tutupnya

Diduga motiv penganiayaan ketua Tim PKN Maluku Barat Daya terkait dengan laporan dugaan korupsi dana desa yang saat ini sudah di tangani Kejari Maluku Barat Daya.( rls)