MAKASSAR – Puluhan jukir yang dianggap masih menggunakan karcis kadaluarsa tahun 2021 disidak PD Parkir Makassar Raya di beberapa lokasi, Kamis, (03/02/2022).

Baca juga: Tingkatkan PAD, PD Parkir Makassar Jalin Kerja Sama PDAM Kelola Parkiran

Menurut Penjabat Dewan Direksi, Andi Fadly Ferdiansyah mengatakan, kegiatan ini untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya karcis 2021 yang beradar di lapangan.

“Hari ini kami turunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) yang di pimpin langsung oleh Kabag Pengelolaan untuk melakukan sidak, sehingga memang ada beberapa yang didapatkan masih memegang karcis 2021. Olehnya, kami tarik dan mengganti dengan karcis Baru tahun Anggaran 2022 melalui kolektor masing-masing,” tegasnya.

Mulai hari ini, jelas Fadly, tidak ada lagi karcis lama yang beredar di lokasi kerja para juru parkir.

“Kami juga telah menginstruksikan kepada koordinator wilayah, agar menarik karcis yang lama jika masih di pegang oleh jukir,” tuturnya.

Lebih jauh, tambah Fadly, jika bahwa pekan depan, ia akan sidak dan mengecek kembali ke lapangan untuk memastikan.

Baca Juga: Bersama PD Parkir, PD Pasar Makassar Optimis Pendapatan Asli Daerah Meningkat

“Kalau kami dapati, maka petugas kolektor yang bersangkutan akan di sanksi berupa surat peringatan,” pungkasnya.