Husler berharap Aplikasi Siskeudes Dapat Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Desa Yang Bersih
Luwu Timur, Rakyat News – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) melaksanakan Bimbingan Teknis Penerapan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Versi 2.0 dalam rangka Percepatan Penginputan Perencanaan (RPJMDes & RKPDes) dan Penganggaran Desa (APBDes) TA. 2019 Bagi Admin Siskudes Desa se-Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler, didampingi Kadis PMD, Halsen, Perwakilan dari BPKP Provinsi Sulsel, Rahmat. Bimtek tersebut bertempat di Gedung Hotel Sikumbang, Kecamatan Tomoni, Jumat (25/01/2019).
Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Desa kedepannya diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki. Seiring dengan begitu besarnya peran yang diterima oleh desa, tentu juga harus disertai dengan tanggungjawab yang besar pula. Oleh karena itu, Pemerintah Desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabel dalam tata kelola Pemerintahannya.
“Melalui aplikasi keuangan desa ini, diharapkan agar pemerintah dapat mewujudkan tata kelola keuangan desa yang bersih, tertib, efektif dan efisien. Selain itu, dengan penerapan aplikasi ini, proses pengawasan dan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan nagari juga lebih mudah diterapkan,” ujar Husler.
Lebih jauh diungkapkan Bupati, dengan digelarnya bimtek aplikasi Siskeudes ini, aparatur Pemerintahan Desa nantinya mendapatkan kemudahan saat melakukan proses pengelolaan keuangan, dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya serta diharapkan dapat terwujudnya pengelolaan keuangan Desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
“Karena itu kami mengapresiasi dan mendukung kegiatan bimtek implementasi tata kelola keuangan desa berbasis aplikasi Siskeudes ini guna meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang Desa,” ungkapnya.
Husler berharap, kedepan dengan diimplementasikannya aplikasi Siskeudes dengan baik, maka tidak ada program maupun rencana serta laporan yang tidak sesuai peraturan yang berlaku, sehingga mengakibatkan pengguna anggaran harus berhadapan dengan hukum di kemudian hari.
Tinggalkan Balasan