Kasus Suap Bupati Bulukumba Dieksekusi Usai Pileg
Makassar, Rakyat News – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan menyelesaikan kasus suap Rp 49 miliar yang melibatkan Bupati Bulukumba, Andi Sukri Sappewali pada proyek Sumber Daya Air di Kementerian PUPR pada Tahun Anggaran 2016-2017 usai `Pilpres dan Pileg pertengahan April mendatang.
Akbar Faizal, Anggota Komisi 3 DPR-RI, menyebutkan atas pertimbangan keseimbangan politik lokal menjelang Pemilu ini 2019 Kejaksaan Tinggi Sulsel tampaknya akan menyelesaikan kasus ini usai pilpres. Namun Kejaksaan Tinggi telah menaikkan status kasus ini ke Pidana Khusus (Pidsus) dan telah mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyelidikan).
“Sesuai tata aturan dibutuhkan waktu 30 hari setelah keluarnya surat penyelidikan untuk dikeluarkan sprindik dan dinaikkan status menjadi penyidikan guna penetapan tersangka”, kata Akbar Faizal, Selasa (06/02/2019) di Makassar.
Kasus ini sama halnya dengan kasus korupsi yang menyeret Mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin, di Proses setelah pilkada. “Kasus ini sama dengan kasus yang menyeret mantan bupati takalar, waktu itu kasus Burhanuddin Baharuddin dilanjutkan setelah proses pilkada di Takalar. Ini atas pertimbangan keseimbangan politik pada Pilpres dan Pilpres,” jelas Akbar Faizal.
Kasus dugaan korupsi yang diindikasi melibatkan Bupati Bulukumba, bermula ketika seorang PNS dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba, Andi Ichwan, membocorkan di akun facebooknya tentang dugaan korupsi proyek irigasi, sambil menunjukkan proposal dan uang pecahan yang digunakan sebagai uang suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus pada APBNP 2017 di Kementerian PUPR.
Dari rencana anggaran Rp 49 Miliar (APBN-P) 2017, namun turun pada TA 2018 sebesar Rp 30 Miliar. Pada proses negosiasi dengan Kementerian Keuangan inilah terjadi proses yang diduga praktek korupsi terjadi antara para pihak. Dan peran Bupati Bulukumba menjadi sentral disini.
Tinggalkan Balasan