Makassar, Rakyat News – Pileg 2019 memicu banyak kekhawatiran. Salah satunya potensi terjadinya pergeseran suara sesama calon legislatif (caleg), baik antar caleg yang berbeda partai maupun sesama partai sendiri.

Kekhawatiran ini mulai muncul di saat rekapitulasi suara sedang berlangsung di tingkat PPS maupun di PPK saat ini.

Di beberapa daerah, potensi itu mulai muncul dari beberapa aduan yang masuk ke internal Partai Golkar yang mencurigai adanya potensi pergeseran suara sesama caleg demi mencukupkan suara ke parlemen.

Juru Bicara Partai Golkar Sulawesi Selatan, Muhammad Risman Pasigai (MRP), mengungkapkan, indikasi adanya pergeseran suara muncul dari beberapa caleg di daerah.

Salah satu modus pergeseran suara ini, kata dia, karena beberapa caleg secara ambisius ingin meraih suara terbanyak sebagai salah satu syarat lolos ke parlemen.

Karena itu, MRP menyebutkan bahwa Partai Golkar akan memecat dan mempidanakan calegnya jika di kemudian hari ketahuan menggeser suara dari caleg lainnya.

Jika ketahuan dan dipecat, lanjut dia, artinya caleg bersangkutan tidak akan diloloskan oleh Partai Golkar untuk dilantik menjadi anggota parlemen, baik tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat.

“Ada indikasi seperti itu karena adanya aduan dari bawah. Jika ketahuan menggeser suara, maka caleg bersangkutan akan kita adukan secara pidana. Bahkan, Golkar akan diberi sanksi berupa pemecatan sebagai kader,” tegas MRP.

MRP menjelaskan, tindakan ini bukan lagi ancaman karena seluruh caleg Partai Golkar suda menandatangani pakta integritas sebagai caleg sebelum Pemilu 2019 digelar.

“Semua caleg tahu isi dari pakta integritas itu. Makanya, jangan main-main. Kami berharap agar caleg-caleg Golkarjangan melakukan penggeseran suara jika ingin aman. Caleg partai lain pun jika kami tahu menggeser suara akan kami adukan secara hukum,” tandasnya.

YouTube player