Luwu Utara, Rakyat News – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar Sosialisasi Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara (Kamis, 02/05/19).

Turut hadir dalam kegiatan ini Pj. Sekretaris Daerah Kab. Luwu Utara Tafsil Saleh, Kakan Kementerian Agama Drs. Nurul Haq Kepala Dinas P2PA Kab. Luwu Utara dr. Hj. Nur Husnah, Kabid Hak Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov. Sulawesi Selatan Ibu Nur Anti, SE MT dan Para Ketua Tim Penggerak PKK Se-Kab Luwu Utara.

Pusat pembelajaran keluarga (Puspaga) yang dibentuk dan diresmikan pada tanggal 21 januari 2019 oleh bupati luwu utara adalah salah satu layanan yang dapat memberikan edukasi kepada anak, calon orang tua, orang tua, wali dan keluarga yang belum mengalami kasus kekerasan dalam keluarga.

Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Luwu Utara dr. Nur Husnah mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang layanan puspaga dalam upaya pencegahan dan penanganan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan serta adanya komitmen bersama untuk melakukan upaya pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak.

“saya berharap melalui puspaga dapat menjadi solusi dalam berbagai persoalan yang timbul ditengah masyarakat, yang disebabkan oleh karena pengasuhan atau perlakuan yang salah dalam keluarga, lingkungan rumah, lingkungan sekolah, lingkungan pergaulan dan lingkungan pada lembaga pengasuhan alternatif” ungkapnya.

Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Kab. Luwu Utara Tafsil Saleh menyampaikan pemerintah pusat mengembangkan kebijakan kabupaten layak anak (KLA) dengan sistem pembangunan berbasis hak anak yang dilakukan melalui strategi terintegrasi secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan yang merupakan salah satu indikator kabupaten layak anak adalah dengan penyediaan pusat pembelajaran keluarga (puspaga).

“dengan kegiatan sosialisasi ini permasalahan keluarga terutama perempuan dan anak untuk segera diatasi dengan upaya untuk menyatukan kekuatan antara tanggung jawab orang tua dan kewajiban pemerintah provinsi, pemda, masyarakat atau lembaga/organisasi untuk membantu permasalahan keluarga dengan layanan pusat pembelajaran keluarga (puspaga) yang berfungsi sebagai “one stop service” atau layanan satu pintu keluarga, holistik, integratif dalam meningkatkan kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak” tuturnya. (*)