Ini Kata Sekkab Gowa Saat Buka Pembahasan Draft JRA NKNK 2019
Gowa, Rakyat News – Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar Pembahasan draft/rancangan awal Jadwal Retensi Arsip (JRA) Non Keuangan dan Non Kepegawaian (NKNK) Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa tahun 2019.
Kegiatan yang diikuti 31 orang yang berasal dari 19 SKPD dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, H Muchlis, di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kamis (3/5).
H Muchlis dalam sambutannya mengatakan bahwa kearsipan dalam suatu organisasi mempunyai peranan yang sangat penting yakni sebagai pusat ingatan, sumber informasi dan alat pengawasan dalam melaksanakan tugas pemerintah.
“Oleh karena itu, mengingat pentingnya peran tersebut alangkah baiknya mulai dari sekarang kita perlu mengusahakan peningkatan dan penyempurnaan kearsipan kita secara optimal agar dapat berfungsi dengan baik,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan (Retensi) jenis arsip, dan keterangan yang merupakan rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip apakah arsip tersebut sudah bisa dimusnahkan atau dipermanenkan.
“Jadi penyusunan draft JRA ini merupakan pedoman atau tolak ukur yang harus dimiliki oleh para pengelola arsip disetiap lembaga atau pencipta arsip dalam melakukan penyusutan dan penyelamatan arsip,” ungkap Sekda Gowa.
Tak hanya itu, mantan Kepala Bappeda Gowa ini membeberkan 2 hal yang perlu diperhatikan oleh pencipta arsip.
“kedua hal tersebut yakni, pertama, kepentingan pencipta arsip itu sendiri dalam menjamin akuntabilitas untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan, kedua, pencipta arsip perlu memperhatikan nilai kesejarahan apakah arsip tersebut menjadi representatif atau bersifat statis,” ujarnya dihadapan seluruh peserta penyusun JRA.
Sementara, Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan dan Pengelola Arsip, Ismail YP, Gowa menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah tersusunnya rancangan jadwal retensi arsip (JRA) fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian (NKNK).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan