MAKASSAR – Menanggapi kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pengurus panti asuhan, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM), Adnan Buyung Azis angkata bicara.

Adnan Buyung Azis memberikan komentarnya di tengah kegiatan rapat kordinasi lembaga bantuan hukum se-Sulawesi Selatan yang digelar oleh Kementrian Hukum dan HAM, di Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Jalan Alauddin, Kota Makassar, Senin (14/2/2022).

Baca Juga: Dinsos Bersama Ketua Forum LKSA Kota Makassar Kunjungi Panti yang Diduga Lakukan Kekerasan Anak

Adnan Buyung Azis mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan kordinasi dengan LBH Apik yang konsentrasi menangani kasus terhadap perempuan serta anak dan beberapa lembaga lain guna mengawal kasus tersebut.

Lanjutnya, Ia menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang perlindungan anak, perkara kekerasan terhadap anak bukan merupakan delik aduan sehingga pihak kepolisian sudah harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut, tanpa harus menunggu pelaporan dari orang tua.

“Kita sudah koordinasi dengan teman-teman LBH Apik dan sebagainya, bahwa perkara ini 1 bukan delik adua, karena pelakunya bukan keluarganya, bukan orang tuanya. ini adalah pelakunya orang lain, ini masuk kategori kejahatan kalau menurut undang-undang perlindungan anak. olehnya itu maka polisi sudah harus melakukan Penyelidikan dan penyidikan tanpa harus menunggu orangtua, realitas yang ada kan orang tua tidak melakukan upaya untuk melakukan pelaporan, padahal diketahui menurut informasi banyak korban,” ucapnya.

Ia menjelaskan, jika kasus tersebut tidak direspon dengan cepat, hal ini akan menjadi imunitas terhadap pelaku, sehingga ditakutkan dapat muncul kasus-kasus serupa di masyarakat.

“Kalau seumpama tidak direspon dengan cepat, saya yakin bahwa persoalan ini akan menjadi imunitas terhadap pelaku itu sendiri,” sambungnya.

Adnan juga menyesalkan lambannya respon lembaga-lembaga yang bertugas menjamin perlindungan terhadap anak dimasyarakat.  Ia berpendapat, seharusnya saat pertama kali mengetahui kasus tersebut, mereka sudah harus segera berkordinasi dengan aparat penegak hukum.