Adapun para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Tim Redaksi
Tag
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Terkait
Terkini
Proyeksi-Penolakan PPN 12 Persen
Rakyat News Ekonomi
Bagaimana Skema PPN 12 Persen Dalam Konteks Uang Elektronik?
Rakyat News Ekonomi
Pemprov Sulbar Menang Dua Kategori Penghargaan APBD Award 2024
Rakyat News Sulbar
Kabar Duka, Kakanwil Kemenag Sulsel Wafat Saat Ikuti FGD di Tangerang
Rakyat News Sulsel
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan