Adapun para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Tim Redaksi
Tag
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
(adsbygoogle = jendela.adsbygoogle || []).push({});
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan