Adapun para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Tim Redaksi
Tag
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Momentum Hari Kartini, ASN Kemenkum Sulsel Perkuat Disiplin Kerja
Rakyat News Sulsel
LG Batalkan Investasi Rantai Pasok Baterai EV Rp130 Triliun di Indonesia
Rakyat News Ekonomi
Pemkab Jeneponto Gelar Rakor TPPS dan Launching Genting
Rakyat News Jeneponto
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan