Bantaeng, Rakyat News – Satuan Reserse Narkoba polres banteng berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sshabu, atas nana SAK (35tahun) yang sehari hari berprofesi sebagai tukang servis kulkas warga di  Tala-tala, Bantaeng, Kamis 25 Juli 2019.

Dari hasil penangkapan selain mengamankan tersangka Satuan Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Bantaeng AKP Inggaba Bali juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 sachet shabu seberat 0,2 gram beserta timbangan digital serta barang buktii lainnya.

Pada saat dialkukan penangkapan tersangka SAK mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Dan menurut tersangka barang haram tersebut akan ia guankan sendiri.

Setelah mengamankan Tersangka, selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng akan membawa barang bukti Shabu ke Labfor Polri di Makassar untuk dilakukan pengujian.

Untuk tersangka SAK akan dikenakan Penerapan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman Maks 20 thn penjara, dan denda maksimal 1 Milyar. (*)

 

YouTube player