JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Menteri Kerjasama Ekonomi Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah tentang aturan pendanaan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: 2 Alasan, Jokowi Resmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dia mengatakan Jokowi telah memerintahkan agar revisi pencairan JHT diperbaiki. Artinya ada kaitannya dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Tadi pagi Bapak Presiden memanggil Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Bapak Predisen sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan,” kata Pratikno dalam keterangan pers di YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2/2022).

“Bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peranturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi lainnya,” tambahnya.

Dia mengatakan mandat Jokowi adalah untuk memungkinkan staf menghadapi situasi sulit saat ini. Khususnya yang bermasalah dengan pemberhentian (PHK)

“Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang menghadapi PHK,” terangnya.

Jokowi juga berpesan kepada para pekerja untuk menjaga kondisi kerja yang baik. Hal ini untuk menarik investasi, meningkatkan persaingan dan menciptakan lapangan kerja baru.

“Di sisi lain Presiden mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi dalam rangka membuka lapangan kerja berkualitas,” tutupnya.

Pilihan Video