Sama dengan Mendagri Tjahjo Kumolo dan Ketua Komisi II DPR RI, Ketua DPRD Sidrap H Zukifli Zain yg akrab disapa H Pilli, kepada wartawan di DPRD Sidrap, meminta Bupati Sidrap Dollah Mando untuk bisa bijaksana tidak memaksakan kehendak dalam kasus Desa Persiapan Talawe.

“Saya berharap diselesaikan dengan baik-baik. Misalnya defenitifkan segera Desa Talawe dan otomatis Kepala Desa Talawe akan mundur. Dan banyak cara lain untuk menyelesaikan kasus ini dengan damai tenteram,” kata H Pilli seraya mengingatkan kasus Desa Talawe ini, tidak hanya akan merugikan masyarakat Desa Persiapan Talawe, tetapi juga Sidrap.

Sementara itu, pengacara Kepala Desa Persiapan Talawe Kecamatan Watang Sidenreng Sidrap, Sari Juwita Mustafa meminta Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Anak (PPMDPA) Patahangi Nurdin, untuk tidak berupaya mengelabui masyarakat Sidrap dengan hanya mengutip Pasal 158 PP 43/2014.

“Harusnya Pak Patahangi Nurdin, juga mengutip Pasal 157 yang menyatakan, pada saat PP ini berlaku, semua peraturan yg mengatur mengenai Desa yg telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perataruan pemerintah,” kata pengacara cantik ini.

Ita panggilang akrab Sari Juwita Mustafa ini meminta Patahangi Nurdin menunjukkan Perda Desa Talawe yg dikatakannya Desa Talawe sudah definitif. “Ayo Kadis, tunjukkan Perdanya. Agar rakyat tau Desa Talawe dapat Dana Desa dari Pemerintah Pusat karena desa mereka sudah definitif,” pinta Ita menutup tanggapannya, seraya mengatakan kasus Talawen, sarat dendam politik sehingga jelas terlihat motif politik kasus Desa Talawe. (*)