Lanjut disampaikan bukan hanya bertentangan dengan undang – undang, namun surat putusan tergugat KPU Kabupaten Wajo yang menetapkan penggugat sebagai calon yang tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPRD dan tidak diikutsertakan dalam pemeringkatan suara sah dalam daftar calon terpilih pada pemilihan 2019 sebagai bentuk inkonsustensi dan tidak profesional KPU menjalankan tugasnya.

“Kenapa demikian? Karena sebelumnya pada tanggal 20 September 2018 berdasarkan berita acara rapat tentang penetapan daftar calon tetap (DCT). Komisioner KPU Wajo telah menetapkan penggugat sebagai anggota calon anggota DPRD Kabupaten Wajo yang menenuhi Syarat,” ucap Nursalim.

Profesional KPU Wajo ini memang patut dipertanyakan. Sebab Caleg Partai Hanura dari Dapil V Kabupaten Wajo, Andi Lilis Sumarni menggantikan Muh Arifuddin rekan separtainya, karena didiskualifikasi. Dia juga ikut digugurkan. A Samsu Alam pun melenggang dengan perolehan 192 suara.

“Ini komisioner KPU Wajo tidak jelas, mestinya ini diverifikasi dengan baik dari awal pendaftaran, ini sudah ditetapkan digugurkan lagi, Aneh,” keluh Nursalim

Komisioner KPU Wajo Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Zainal Arifin mengaku, digugurkannya Andi Lilis pemilik suara terbanyak kedua di Hanura dari Dapil V tersebut. Karena terbukti masih menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Aluppang di Kecamatan Takkalalla.

“Jadi ini batal demi hukum, karena saat ditetapkan sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih pada Senin, 22 Juli, dia menjabat Sekdes Aluppang,” ujar Zainal beberapa waktu lalu usai rapat pleno terbuka perubahan penetapan calon terpilih anggota DPRD Wajo yang digelar oleh KPU di kantor KPU Wajo, Jumat, 16 Agustus 2019.(*)