Luwu Utara, Rakyat News – Anak adalah investasi. Investasi yang nilainya begitu berharga. Bukan hanya bagi keluarga ataupun bagi daerah, tapi anak merupakan aset masa depan bagi bangsa.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani dihadapan para penjabat Kecamatan, Kelurahan, dan desa di aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara, selasa (20/08/2019) dalam sosialisasi implementasi kebijakan perlindungan anak yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Luwu Utara.

Indah mengatakan, Pemerintah daerah sangat concern atau sangat perhatian dengan isu yang menyangkut perlindungan anak, salah satunya dengan dikeluarkannya kebijakan melalui Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang penyelenggaraan perlindungan anak kemudian diterjemahkan dengan Perbup Nomor 16 Tahun 2019.

“Artinya kalau kita melihat dari faktor regulasi, pemda sudah kuat dalan hal komitmen, tinggal bagaimana kerjasama kita dalam menimplementasikannya,” ujarnya.

Desa maupun kelurahan, lanjut Indah, merupakan tempat yang tepat untuk mengimplementasikan untuk kabupaten layak anak.

“Jadi tolong selaku pimpinan untuk memperhatikan isu perlindungan anak. Kelurahan atau desa menjadi ujung tombak dalam penerapan regulasi. Mari kita jadikan daerah kita menjadi daerah yanh bersahabat dengan anak. Mari jaga anak kita, lindungi mereka, jaga hak mereka, dan didik mereka dengan baik,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas P2PA, Nurhusnah menuturkan, pentingnya kebijakan perlindungan anak untuk menjamin pemenuhan hak anak, hak untuk tumbuh dan berlembang, bersosialisasi serta untuk mendapatkan perlindungan dalam setiap aktivitasnya.

“Pada sosialisasi kali ini kami ingin memberikan pemahaman kepada para SKPD, unsur kecamatan, desa maupun kelurahan, organisasi dan lembaga terkait, untuk mengambil peran dalam penhimplementasian perlindunagn anak. Mari tingkatkan partisispasi kita semua untuk melindungi anak dari segala macam bentuk kekerasan,” jelasnya.

Hadir sebagai narasumber pada sosialisasi ini Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan, Nur Anti. (*)