Makassar, Rakyat News – Pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sulawesi Selatan melaporkan anggota DPRD Luwu Timur, Irmanto Hafid di Polda Sulsel, Jum’at (30/08/2019). Atas dugaan tindakan pengancaman dan intimidasi terhadap jurnalis dan juga anggota JOIN, Hasmin Sarif.

Ketua Harian DPW JOIN Sulsel, Arry AS, S,Ikom, SH, MH yang juga Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia ini meminta kepada Kapolda Sulsel agar kiranya dapat mengatensi laporan tersebut untuk dapat diproses hukum secara objektif.

“Dengan hormat, kami selaku Ketua DPW JOIN Sulsel memohon kiranya pak Kapolda dapat mengatensi aduan ini secara objektif” tuturnya.

Hal senada disampaikan Sekertaris JOIN Sulsel, Sabri, SKM, M.Kes mengungkapkan pelaporan dilakukan di Polda Sulsel sebagai bentuk solidaritas terhadap profesi jurnalis/wartawan.

“Usai dilaporkan di Kopolres Luwu Timur, kita kembali melaporkan oknum anggota dewan Luwu Timur di Polda Sulsel sebagai bentuk keseriusan kami mengawal kasus pengancaman dan intimidasi profesi jurnalis,” ungkapnya.

Ia menegaskan akan terus mengawal kasus pengancaman dan intimidasi Jurnalis samapai ke pengadilan.

“Kita akan terus mengawal kasus ancaman Jurnalis di Luwu Timur hingga mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Diketahui Hasmin Syarif tercatat sebagai pimpinan perusahaan PT.Media Batara Hani Tech yang bergerak dibidang media, dan sekaligus tercatat sebagai pemimpin redaksi media batarapos.com, selain itu juga tercatat sebagai wartawan  TVOne Luwu Timur.

Dalam rilis pemberitaan beberapa terbitan media batarapos.com berjudul “Indonesia Merdeka 74 Tahun, Bidan di Burau Dijajah 7 Bulan”, Berita tersebut mengupas tentang seorang bidan bernama Rosalina tidak mendapat gaji selama tujuh bulan di Puskemas Mess Lauwo, di Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.

Akibat dari pemberitaan ini seorang anggota DPRD  seperti  menyimpan dendam terhadap Hasmin Syarif yang diketahui merilis berita tersebut, setelah bertemu dan berpapasan ditengah keramaian sebuah pesta.