MAKASSAR, RAKYAT NEWS Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata mewajibkan semua pengelola tempat hiburan malam (THM) agar menutup usahanya mulai hari ini, Rabu (24/5/2017).

Penutupan ini terkait datangnya bulan suci Ramadan 2017, sesuai Surat edaran Pemkot bernomor 435/154/S.edar/Dispar/V/2017. THM baru dibolehkan kembali buka satu bulan berselang, atau 29 Juni mendatang.

Andi Karunrung mengatakan, sesuai Perda 5/2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pada pasal 34 ayat 1, maka seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup sehari menjelang bulan Ramadan.

“Ini sesuai surat edaran wali kota. Semua bisa ditaati oleh semua pengusaha,” kata Kepala Bidang Pengembangan Usaha Pariwisata Kota Makassar, Andi Karunrung.

Tambah dia, Usaha yang harus ditutup, sesuai edaran, antara lain pub, karaoke, panti pijat, dan tempat peredaran minuman keras lainnya.

“Penutupan ini untuk menghargai umat yang menjalankan ibadah di bulan ramadan. Kita harus jaga toleransi beragama,” pangkas Karunrung.

Sedangkan, khusus tempat usaha rumah makan atau restaurant diimbau untuk tetap menghormati jalannya bulan puasa dengan melakukan pengaturan serupa di siang hari. Sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu aktivitas ibadah umat islam.

Rencananya Dinas Pariwisata Kota Makassar akan mengelar sidak kelapangan pada waktu penerapan. Ini untuk melihat langsung, apakah THM menjalankannya atau tidak.

Surat edaran telah disebarkan kepada pelaku usaha untuk dipatuhi. Bila tidak diindahkan, ada sanksi berat menanti. “Bisa berupa pencabutan izin usaha,” ujar Karunrung.

(Kusuma Widodo/Rakyat News)