Sabtu, Maret 25, 2023
  • Login
No Result
View All Result
Rakyat News
  • UMKM
  • Pemilu
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Techno
  • Edukasi
  • UMKM
  • Pemilu
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Techno
  • Edukasi
No Result
View All Result
Rakyat News
No Result
View All Result
Home News

Wacana Penundaan Pemilu 2024, Fahri Bachmid Angkat Bicara

RN | rakyatdotnews
Kamis, 03 Maret 2022
A A
0
Pakar HTN, Fahri Bachmid : Periode Ketua Umum DPN Peradi Otto Konstitusional

Pakar HTN, Fahri Bachmid : Periode Ketua Umum DPN Peradi Otto Konstitusional

200
SHARES
1000
VIEWS
FacebookWhatsappTwitter

MAKASSAR – Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menilai wacana punundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diusulkan oleh beberapa Partai Politik (Parpol) terdapat kepentingan sekelompok pejabat petinggi negara, Kamis (3/3/2022).

Baca juga : Wacana Penundaan Pemilu, Prof Denny: Pelecehan Konstitusi

Saat berkunjung dikantor rakyat.news.Fahri mengatakan, terkait wacana penundaan Pemilu 2024 ada dua metode yang perlu ditempuh dalam menganalisis persoalan ini.

Baca Juga

Doa dan Kembang di Makam Syekh Yusuf Jelang Ramadan

Peremajaan Bendungan, Upaya PDAM Makassar Hadirkan  Layanan Air Bersih

Keluhkan Banjir, Warga BTN Makkio Baji Mengadu ke DPRD Makassar

“Masalah ini harus dilihat dari dua objek analisis, yang pertama berangkat dari isu hukum dan yang kedua berangkat dari isu politik, isu politik ada pada pembawa atau karir, kebetulan isu ini disampaikan adalah politisi. Politisi dimanapun mempunyai target-target, punya aspirasi, pasti punya kepentingan,” ucapnya

Ia menambahkan, secara politik sebenarnya tidak lepas dari kepentigan prakmatis, dengan melakukan penundaan Pemilu tentunya seluruh lembaga-lembaga negara mengalami perpanjangan secara otomatis.

“Karena dengan logika perpanjangan itu berarti semua berimplikasi jabatan-jabatan publik yang diisi dengan melalui general election (pemilihan secara umum) itu menjadi diperpanjang secara otomatis,” tuturnya.

Lanjutnya, kalaupun wacana itu di sandingkan dengan masalah ekonomi, utang negara yang masih menumpuk, inflasi Rusia ke Ukraina atau masyarakat masih menyukai Joko Widodo sebagai presiden, dengan beberapa variabel tersebut. Alasan itu tidak tepat dijadikan sebagai dasar hukum untuk melakukan penundaan Pemilu 2024.

“Secara hukum pertanyaan hipotesisnya adalah memungkinkan tidak, isu itu diakomodasi dalam satu kebijakan negara untuk pemilihan ini ditunda. Berdasarkan kajian konstitusi sama sekali tidak ada, karena UUD 1945 itu sudah membatasi bahwa sirkulasi kepemimpinan nasional diganti setiap 5 tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemilu merupakan sirkulasi elit untuk mencapai dan memperbaharui legitimasi rakyat karena jabatan itu merupakan jabatan politik bukan karir.

“Pemilu adalah sirkulasi elit, pertukaran elit untuk mendapatkan dan memperbaharui legitimasi dari rakyat setiap 5 tahun, karena jabatan ini bukan jabatan karir, ini jabatan politik. Pemilu itu sarana untuk mengevaluasi kinerja-kinerja wakil-wakil mereka, Presiden, DPR, DPD, DPRD,” lanjutnya.

Ia mengatakan, bahwa Undang-Undang Dasar (UDD) 1945 pasca amandemen, pasal 1 ayat (1)(2)(3), dan pasal 7 dengan tegas menyatakan negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik (demokrasi), kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945, negara Indonesia adalah negara hukum, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun.

“Menurut saya UUD sendiri tidak pernah memberikan jalan keluar untuk itu, jangan di paksakan, karena kondisi objektif kondisi faktual saat ini pun memang tidak ada yang urgent untuk harus dilakukan seperti itu,” tutur Fahri

Ia menegaskan, kondisi negara saat ini tidak sama sekali dalam keadaan genting atau pun dalam situasi darurat.

“Negara kita tidak dalam staatsnoodrecht, staatsnoodrecht, kondisi negara kita tidak dalam situasi darurat,” pungkasnya.

Terakhir, Ia menjelaskan bahkan puncak pandemi covid-19 ditahun 2020 sekaligus masih dilaksanakan Pemilihan Daerah (Pilkada) kabupaten/kota provinsi pada saat itu.

“Secara empirik memang tidak ada masalah soal itu, tidak cukup alasan, saya kira logika yang di kembangkan oleh pengusul itu tidak punya tempat, karena memang basicnya tidak jelas,” tutupnya.

Baca Juga : Prof Yusril Ihza Mahendra: Wacana Penundaan Pemilu Hadapi Benturan Konstitusi

Tag: Fahri BachmidPakar Hukum Tata NegaraUniversitas Muslim Indonesia (UMI)Wacana Penundaan Pemilu
Previous Post

DPU Makassar Paparkan Rancangan Awal RKPD 2023 di Hadapan Bapeda

Next Post

Demonstrasi Tuntut Rektor UMI Ambil Sikap Terhadap 3 Persoalan di Indonesia

Terkait Posts

Ziarah ke makam Syekh Yusuf jelang Ramadan. (Foto: Rakyat.News/Regent Aprianto)

Doa dan Kembang di Makam Syekh Yusuf Jelang Ramadan

Rabu, 22 Maret 2023
Bendungan Leko Pancing. (Dok/PDAM Makassar)

Peremajaan Bendungan, Upaya PDAM Makassar Hadirkan  Layanan Air Bersih

Selasa, 21 Maret 2023
Rapat Dengar Pendapat komisi C DPRD Makassar angkat masalah banjir di BTN Makkio Baji. (Foto: Rakyat.News/Azhar Azhari)

Keluhkan Banjir, Warga BTN Makkio Baji Mengadu ke DPRD Makassar

Selasa, 21 Maret 2023
Polrestabes Makassar merilis kasus bentrokan di kampus Unhas dan penetapan tersangka. (Foto: Rakyat.News/Regent Aprianto)

Pasca Bentrok Mahasiswa, Pimpinan Kampus Sebut Unhas Anti Kekerasan

Selasa, 21 Maret 2023
Next Post
Demonstrasi Tuntut Rektor UMI Ambil Sikap Terhadap 3 Persoalan di Indonesia

Demonstrasi Tuntut Rektor UMI Ambil Sikap Terhadap 3 Persoalan di Indonesia

BeritaPilihan

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (TP) membuka Safari Ramadan Pemkot Parepare

Taufan Pawe Buka Safari Ramadhan di Masjid Terapung BJ Habibie

Jumat, 24 Maret 2023
Wali Kota Makassar Danny Pomanto. (Dok/Pemkot Makassar).

Danny Pomanto Agendakan Salat Subuh Berjamaah Tiap Pekan Selama Ramadan

Jumat, 24 Maret 2023
Kevin Sanjaya

Profil Kevin Sanjaya Berikut 4 Rahasia Dibalik Keberhasil Bulu tangkis

Jumat, 24 Maret 2023
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman melakukan pemantauan harga dan ketersediaan stok bahan pokok

Hari Kedua Ramadan, Gubernur Andi Sudirman Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok di Pasar Terong

Jumat, 24 Maret 2023
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto

Danny Pomanto Ajak Masyarakat Sukseskan Kampanye Global Earth Hour Switch Off 2023 di Makassar

Jumat, 24 Maret 2023

Terpopuler

  • Diduga Lakukan Pelanggaran, 5 Timsel Bawaslu Sulsel Dilapor ke Ombudsman

    Diduga Lakukan Pelanggaran, 5 Timsel Bawaslu Sulsel Dilapor ke Ombudsman

    508 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Pemilihan Ketua MWA Unhas Penuh Rekayasa, Prof Zulkilfli Benteng Idealisme Kampus

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Lee Da Hee Bintang Baru Industri Drama Korea

    206 shares
    Share 82 Tweet 52
  • Profil Celine Dion, Berikut Perjalanan Karier Sang Diva Internasional

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Bahaya Wajah Rusak! Kosmetik NRL Paket Ekonomis Tidak Memiliki Ijin BPOM

    360 shares
    Share 144 Tweet 90
Pojok UMKM

10 Tips Penting untuk Pemasaran Digital yang Efektif

Jumat, 24 Maret 2023

Modal Kecil dan Untung Besar, 5 Tips Usaha Kue Kering

Minggu, 19 Maret 2023

5 Langkah Praktis Bikin Kue Sagu Keju Enak

Minggu, 19 Maret 2023

Silahkan klik tombol dibawah ini untuk mendaftar
Kunjungi

Powered by

Powered by

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Kolom Jurnalisme Warga

© 2023 Rakyat News - Inspirasi Untuk Semua Rakyat News.

No Result
View All Result
  • UMKM
  • Pemilu
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Techno
  • Edukasi

© 2023 Rakyat News - Inspirasi Untuk Semua Rakyat News.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In