Tangerang, Rakyat News – Polsek Pasar Kemis meringkus pelaku pencabulan berinisial T (58). Pelaku ditangkap setelah mencabuli anak tirinya berinisial Y (15) di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Iptu Ferdo Elfianto mengatakan T diringkus setelah ayah korban melaporkan pencabulan tersebut kepada polisi.

“Dengan dasar laporan dan hasil visum serta keterangan korban dan saksi, kami langsung meringkus pelaku,” ucap Ferdo, Selasa (28/8/2018).

Dari pengakuan pelaku, korban dicabuli lantaran pelaku tidak bisa menahan hawa napsu. Saat itu, korban usai mandi hanya mengenakan handuk. Pelaku lalu menarik handuk tersebut dan meraba bagian intim korban.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis guna pemberkasan dan penyidikan untuk menjerat si ayah tiri bejat tersebut. (**)