Meskipun mungkin suara penolakan terhadap Revisi UU KPK tersebut tidak didengar hingga RUU tetap disahkan, namun KPK tetap mengajak semua pihak untuk menjadikan ini momentum untuk semakin memperkuat peran masyarakat mengawal pemberantasan korupsi.

“KPK juga mengajak agar masyarakat lebih kuat melakukan kontrol terhadap kerja KPK ke depan. Karena masyarakat adalah korban dari korupsi yang sesungguhnya,” katanya.

Agus mengingatkan, dalam sejarah pemberantasan korupsi, baik di Indonesia maupun di dunia, ikhtiar pemberantasan korupsi memang selalu harus melewati rintangan demi rintangan.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin melewatinya bersama dengan seluruh pihak yang bersedia menjadi bagian dari gerakan antikorupsi ini,” pungkasnya. (*)