JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak Menteri Koordinator, Kepala Kepolisian, hingga panglima TNI untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak (PPh) orang pribadi.

Turut hadir dalam acara tersebut adalah Sri Mulyani, Wakil Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Gabungan Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Manusia dan Adat Muhadjir Effendi hingga Panglima Polri Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga : Resmi Berganti, Ilham Azikin Apresiasi Peran Kajari Bantaeng

“Simbol empat menteri koordinator dengan Kapolri dan TNI yang melaporkan SPT tahunan menggambarkan bahwa pajak dikumpulkan dengan spirit keadilan dan gorong royong,” kata Sri Mulyani dalam acara yang disiarkan secara virtual pada Selasa, 8 Maret 2022.

Menurutnya, wajib pajak adalah orang yang mampu atau orang yang penghasilannya melebihi penghasilan kena pajak. Namun, masih ada braket, di mana ada braket yang sangat kecil hingga braket yang sangat tinggi yang menurut UU HPP akan dinaikkan menjadi 35 %.

Dia mengatakan, Menko Luhut sudah berulang kali mengatakan harga batu bara naik, dan pembayaran ke pemerintah naik. Tapi, di sisi lain, kata dia, pajak pribadi Luhut juga meningkat, karena itu masuk di braket kena pajak 35 persen.

“Makanya saya sampaikan beliau harus hadir hari ini. Tadinya agak berhalangan, saya bilang kalau menko yang paling tajir ga dateng nanti simbolnya jadi kurang baik,” kata Sri Mulyani.

Dia mengatakan prinsip perpajakan adalah kemitraan, di mana mereka tidak mampu membayar pajak dan menerima bantuan.

“Jadi ini semuanya menggambarkan betapa bahwa pajak kita mendukung dan membangun ekonomi, pajak juga dipakai untuk memberikan insentif kepada dunia usaha supaya bangkit,” ujarnya.

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun 2021 adalah 31 Maret 2022.

Baca Juga : Pemerintah Luncurkan Materai Elektronik, Sri Mulyani: Perlu Adanya Edukasi

Pilihan Video