Jurnalis di Bulukumba Gelar Aksi Damai, ini Tuntutannya
Bulukumba, Rakyat News – Puluhan Jurnalis di Bulukumba yang tergabung dalam aksi solidaritas meminta Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar dicopot lantaran dianggap tidak mampu mengkoordinir anggotanya saat melakukan tugas pengamanan.
Aksi solidaritas ini dipusatkan di Bundaran Pinisi dan depan Mako Polres Bulukumba, Rabu, 25 September 2019.
Pernyataan yang disampaikan dalam aksi tersebut sebagai bentuk kecaman atas pemukulan tiga wartawan saat meliput demo mahasiswa terkait penolakan RUU KPK dan RKUHP di sejumlah titik di Makassar, Selasa, 24 September 2019 kemarin.
Ketua DPD JOIN Bulukumba, Saiful menyampaikan agar kejadian ini tidak terulang kembali terkhusus di Bulukumba
karena dikhawatirkan mencederai marwah institusi kepolisian sebagai pengayom masyarakat.
“Kami prihatin dengan kondisi bangsa saat ini, bukannya mengayomi oknum polisi malah menganiaya Jurnalis dan jelas perilaku tersebut tidak berprikemanusiaan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Jurnalis Selatan (FJS), Suparman meminta agar agar pihak kepolisian di lingkup Polres Bulukumba menyampaikan tuntutannya ke Polda Sulsel.
“Kami berharap pihak kepolisian, Kapolres Bulukumba untuk menyampaikan tuntutan kami ke Kapolda,” tegasnya.
Sehingga pihaknya berharap aparat kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang melakukan aksi pemukulan terhadap jurnalis.
Sebelumnya, tiga Jurnalis menjadi korban kekerasan dan intimidasi oleh oknum kepolisian saat melakukan peliputan aksi demo mahasiswa atas penolakan pengesahan Revisi UU KPK dan Rancangan KUHP di Gedung DPRD Provinsi Sulsel yaitu, Muhammad Darwi Fathir jurnalis ANTARA, Saiful jurnalis inikata.com (Sultra) dan Ishak Pasabuan jurnalis Makassar Today.
Sejumlah wartawan yang berada di lokasi tersebut mencoba melerai, namun oknum polisi tetap melakukan aksi anarkis. Padahal dalam menjalankan tugas jurnalistiknya ketiga Jurnalis tersebut telah dilengkapi dengan atribut dan identitas jurnalis berupa ID Card. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan