MAKASSAR – Harta benda crazy rich kasus investasi ilegal yang disita Polri sejauh ini mencapai Rp 1,5 triliun.  Polri berkomitmen untuk terus menangkap pelaku kasus investasi ilegal.

Baca Juga : Respon Cepat dan Tanggap DP3A atas Kasus Kekerasan Perempuan

Kapolri, Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers bersama PPATK mengatakan jumlah Rp 1,5 triliun telah berhasil disita.

“Kalau tidak salah sudah lebih dari 1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti akan berkembang karena kerja sama kami yang baik kita dengan PPATK,” tuturnya, pada Kamis (10/3/2022).

Agus menegaskan penyitaan dilakukan terhadap semua aset yang diduga menggelapkan investasi ilegal. Namun, dia menolak untuk memberikan rincian tentang identitas tersangka dan jenis barang yang disita.

“Bapak Kapolri mendapat arahan dari Bapak Presiden untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap investasi di sektor jasa keuangan yang berpotensi munculnya skema Ponzi, investasi bodong, penipuan investasi, dan ragam model kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat,” ucapnya.

Agus menambahkan, kasus-kasus tersebut terdiri dari sejumlah prosedur dan contoh kejahatan ekonomi. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan investasi ilegal.

“Kami dari jajaran kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan yang sangat tinggi,” sebutnya.

Sebelumnya, Bareskrim mengirimkan tim ke Medan, Sumatera Utara (Sumatera Utara) untuk menyita sejumlah aset berharga milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus Binomo.  Direktort Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri menemukan aset belasan miliar rupiah Indra Kenz itu diduga bagian dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus investasi palsu.

Setelah itu, Doni Salmanan, crazy rich dari Bandung yang sudah mendekam di kantor polisi atas dugaan kasus perjudian online dengan alat seperti Indra Kenz.  Doni Salmanan menggunakan aplikasi trading di Quotex.