Selain itu terdapat ketidaksinkronan antarpasal, hingga menimbulkan tafsir yang beragam sehingga menyulitkan KPK dalam penanganan perkara korupsi ke depan.  Hal inilah yang kami sampaikan sejak awal, jika proses penyusunan sebuah UU lebih terbuka, melibatkan publik, mendengar masukan instansi terkait seperti KPK dan tidak terburu-buru, maka beberapa resiko persoalan hukum ini bisa diminimalisir.

Tim KPK yang sudah ditugaskan Pimpinan akan terus mendalami poin-poin di UU ini untuk melihat lebih jauh apa saja tindakan yang dapat dilakukan untuk meminimalisasi efek kerusakan terhadap KPK ke depan.

 

Sumber : kpk

Editor : sabri