Makassar – ICJ Makassar (Institute of Community Justice) didukung AIPJ2 (Australia Indonesia Partnership for Justice 2) menggelar seminar nasional, Pencegahan Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan.

Kegiatan berlangsung di Hotel Best Western Jalan Bontolempangan, Selasa, (15/03/2022).

Baca Juga : Penyuluhan PMS dan Penanggulangan Narkoba Untuk Remaja

Sejak 2018, ICJ telah mendapat dukungan dari AIPJ2 untuk melaksanakan Program Implementation of Preventing Child Marriage through Strengthening Regional Regulation di dua daerah di Sulsel, yakni Kabupaten Maros dan Bone.

Program ini berupaya memperkuat pencegahan perkawinan anak di daerah melalui pembentukan regulasi.

Konsultan Jenderal Australia di Makassar, Bronwyn Robbins, mengatakan pihaknya telah berkontribusi dan mengadakan dukungan serta upaya penghapusan perkawinan anak serta pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan gender di Indonesia.

“Kami berkomitmen bermitra dengan Indonesia untuk mendukung upaya-upaya menghapus perkawinan anak melalui kemitraan pembanguan, kami dengan indonesia akami telah berkontribusi terhadap upaya peningkatan pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan gender untuk kemajuan bagi masyarakat yang sejahtera,” katanya.

Direktur Utama ICJ Makassar, Warida Shafii, mengatakan tujuan digelarnya kegiatan tersebut untuk menekan angka perkawinan anak di Sulsel yang di atas angka rata-rata.

“Angka perkawinan anak di Sulawesi Selatan masih tinggi 11,75% di angka rata-rata nasional harus diturunkan, target pemerintah di tahun 2024 turun sampai di delapan persenan” katanya.

DP3A-DILDUK KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana), Hj. Fitriah Zainuddin mengatakan,
terdapat penurununan yang siginifikan pada angka perkawnana anak dimulai sejak tahun 2018.

“Dari data perkawinan anak di sulsel kita sudah menurunkan sejak tahun 2018, ada penurunan yang kita anggap sangat signifikan dimana tahun 2018 itu 14,10%, itu dimana tahun 2019 menurun 12,11%, dan di tahun 2020 dimasa pandemi covid menurun 11,25%,” katanya.

Lanjutnya, beberapa permasalahan terkait dengan pernikahan anak juga di pengaruhi oleh pengaruh pola pikir masyarakat, yang harus dibangun agar jumlah perkawinan anak di Sulsel bisa menurun.