Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana Bagi Geng Motor Anarkis
Jakarta, Rakyat News – Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir mendesak para penegak hukum untuk lebih tegas memberikan hukuman pada pelaku geng motor yang meresahkan masyarakat.
Dilansir republika.co.id, senin (30/05/20170) Melukai atau membunuh itu masuk pada kriteria pasal pembunuhan berencana. Jadi ya jangan ragu-ragu berikan pasal pembunuhan berencana,” ujar Mudzakir Senin (29/5/2017).
Dia mengatakan, jika dikenai pasal pembunuhan yang memiliki hukuman lebih berat, pelaku geng motor yang anarkis dipastikan akan jera.
“Misal ada anggapan ‘paling-paling dihukum satu tahun dua tahun sudah selesai’, kan itu tidak memberikan efek jera sama sekali,” tegas Mudzakir.
Dia menyampaikan, sebaiknya harus ada kerja sama yang baik antara polisi dan jaksa, ancamanan hukuman apa yang akan diberikan untuk kejahatan seperti itu. Menurut dia, akan cukup berbahaya jika tidak memilih suatu hukuman yang tepat dan tegas bagi kasus tersebut. (rpk/MT/*)
Tinggalkan Balasan