GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mulai memperbolehkan aktifitas keagamaan dilakukan seperti biasa pada bulan Ramadhan tahun 2022 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadhan 1443 H/ 2022 Masehi.

Baca Juga : Buka Raker Kwarcab Gowa, Bupati Adnan Minta Gerakan Pramuka Lebih Inovatif

Bupati Adnan dalam surat edaran tersebut menyebutkan, kebijakan ini diambil seiring dengan keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor : Kep-28/DP.MUI/III/ 2022 Tanggal 7 Sya’ban 1443 H/ 10 Maret 2022 tentang fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi.

“Dalam Fatwa MUI disebutkan bahwa pelaksanaan shalat berjamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah) yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan). Meski demikian, dihimbau agar seluruh jamaah yang mengikuti shalat berjamaah agar tetap memakai masker dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan,” ujar Bupati Adnan, Jumat (25/03/2022).

Orang nomor satu di Gowa ini menyebutkan Aktifitas keagamaan yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan seperti shalat Fardhu Lima Waktu, Shalat Jum’at, Shalat Tarwih, Tadarus Al-Qur’an, Qiyamul-Lail, Berbuka Puasa Bersama serta I’tikaf.

Begitupun dengan peringatan Nuzulul Qur’an dan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infaq dan Shadaqah dan pelaksanaan shalat Idul Fitri sudah bisa dilaksanakan di masjid maupun di lapangan. Hanya saja dirinya tetap meminta agar dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan masyarakat tetap disiplin memakai masker dan protokol kesehatan.

“Pengurus dan pengelola masjid/mushalla diharapkan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dengan melakukan penyemprotan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan atau hand-sanitizer di pintu masuk masjid/mushalla, memastikan penggunaan masker dan setiap jamaah,” harap Adnan.