Luwu Utara, Rakyat News – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Penyuluhan Hukum Penyusunan Produk Hukum Desa, Selasa (12/11/2019), di Aula Kantor Desa Baku-Baku Malangke Barat.

Penyuluhan Hukum yang diikuti para Kepala Desa, Aparat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Malangke dan Malangke Barat ini dibuka Bupati Luwu Utara melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan SDM dan Kemasyarakatan, Muhammad Nur.

Dalam sambutannya, Muhammad Nur menyebutkan, jenis peraturan di desa secara hierarki berdasarkan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa.

“Dalam penyusunan jenis peraturan di desa, harus memperhatikan materi muatannya. Apakah pelaksanaan kewenangan desa, penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, materi kerjasama desa, atau materi pelaksanaan Perdes,” ucap Nur.

Ia berharap, melalui kegiatan ini, segala permasalahan dalam proses penyusunan peraturan dapat diatasi. “Tak kalah pentingnya, kebutuhan akan produk hukum berkualitas bisa tercapai yang pada akhirnya diarahkan semata-mata demi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Kabag Hukum, Sofyan Hamid, menyebutkan, penyuluhan ini untuk meningkatkan pemahaman Aparat Desa dan BPD dalam menyusun produk hukum desa. “Ini demi terwujudnya penyusunan peraturan di desa yang berkualitas, berdasarkan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Narasumber dari kegiatan ini Fungsional Perancang Perundangan-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Hasriyani dan Kasubag Perundang-undangan Nasirah. Turut hadir dalam kegiatan ini, Camat Malangke Tasman, dan Camat Malbar Sulpiadi.

YouTube player