Maros, Rakyat News – Muh. Natsir, Kepala Pengamat Pintu Air Bantimurung BBWSPJ menanggapi rumah H. Hasan dan H. Pacong Yang telah melanggar garis Sempadan sungai, Jum’at (15/11/2019).

Air merupakan salah satu sumber kebutuhan pokok hidup manusia. Tidak hanya air yang bersumber dari mata air, namun air sungai pun penting bagi kehidupan manusia. Mengalir masuk ke rumah-rumah penduduk. Diolah menjadi air bersih. Kemudian dikonsumsi oleh manusia.

Karena air merupakan kebutuhan pokok manusia, maka kebersihannya harus terjaga. Bersih dari limbah dan kotoran yang dapat mengundang penyakit.

Namun, beda air sungai di Dusun Tadaeng, Desa Samanggi, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulsel. Air sungai justru tercemar dengan kotoran sapi.

Dari penelusuran media ini, ada beberapa warga peternak sapi yang tinggal di sepanjang bantaran Sungai Tadaeng antata lain H. Hasan dan H. Pacong.

Rumah panggung dan kandang sapi H. Hasan berada di atas bantaran sungai Tadaeng. Di bawah rumah H. Hasan ada bak berukuran sekitar 4 x 7 m yang berfungsi sebagai tempat penampungan kotoran sapi. Bak ini berada persis di bibir sungai untuk memudahkan kotoran sapi itu mengalir ke dalam sungai.

” Ini sudah pelanggaran. Bangunan rumah H. Hasan dan H. Pacong melanggar garis Sempadan sungai, ” ujar Muh. Natsir.Kepala Pengamat Pintu Air Bantimurung Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ)

Menurut Natsir, pihaknya sudah beberapa kali menegur dan melarang agar limbah kotoran sapi itu jangan dibuang ke sungai. Karena air sungai itu tercemar. Apalagi air merupakan kebutuhan manusia.Tetapi, mereka tidak mengindahkannya,” kata Natsir.

Untuk mensetrilkan wilayah bantaran sungai, semua bangunan yang ada di atasnya akan dibongkar. “”Saat ini pihak BBWSPJ dan Pemkab Maros membahas masalah ini,” beber Natsir.