Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Maros, Frans Johan yang dihubungi mengatakan akan memerintahkan anggotanya dan mengecek langsung adanya pelanggaran yang dilakukan H. Hasan dan H. Pacong. ” Kalau ditemukan ada pelanggaran akan diproses hukum. Kami akan laporkan ke polisi,” ujar Frans.

Sementara itu, H. Hasan yang dihubungi berdalil bahwa pihak pemerintah setempat tidak melarang. ”
“Pemerintah setempat Desa Samanggi tidak melarang. Bahkan kami disuruh agar kotoran sapi itu disiram saja air masuk ke sungai,” kata H. Hasan meniru ucapan salah seorang tokoh masyarakat.

 

Penulis : Anto

Editor : Mustakim