BBPOM Makassar Lansir Kosmetik dan Pangan Ilegal
Kepala BBPOM Makassar Abdul Rahim (kiri) dan Kepala Bea Cukai Makassar Gusmiadirahim (kanan) di sela rilis kosmetik dan pangan ilegal yang disita dalam dua bulan terakhir.
Makassar, Rakyat News – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar dan Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan melansir 13.780 kemasan (pieces) kosmetik dan pangan ilegal karena tidak memiliki izin edar dan belum diuji BBPOM. Di Makassar, Jumat (22/11/2019).
“Barang sitaan ini yang terdiri dari makanan suplemen, obat pelangsing, body lotion, sabun pemutih dan bedak skin care mengandung zat yang berbahaya untuk kesehatan,” kata Kepala BBPOM Makassar Abdul Rahim, di Makassar, Jumat.
Menurut dia, penyitaan produk ilegal itu untuk melindungi masyarakat agar tidak terkena dampak negatif dari produk yang akan diedarkan ke konsumen.
Mengenai nilai produk yang disita itu, lanjut dia, ditaksir Rp548.780.000. Sementara lokasi sebagian besar di bandara dan di kantor pos.
Hal itu dibenarkan Kepala Bea Cukai Makassar Gusmiadirahim.
Dia mengatakan, pihaknya sudah menggagalkan kosmetik dan bahan pangan berbahaya melalui pintu masuk bandara dari tiga negara asal, yakni Arab Saudi, Malaysia, dan Thailand.
“Sebagian besar itu terdeteksi di bandara sebagai barang bawaan penumpang, namun tidak ada yang mengklaimnya. Sedang sebagian lagi adalah paket yang dikirim melalui kantor pos sebagai hasil transaksi online,” katanya pula.
Barang sitaan sepanjang Oktober-November 2019 itu adalah produk yang tidak memiliki izin edar dan belum diuji BBPOM. Bahkan ada di antaranya yang memiliki kode BBPOM, namun setelah diselidiki ternyata kode palsu.
Sebagai gambaran, barang yang dibawa penumpang seperti Bedak Kelly sebanyak 80 dos adalah barang bawaan jemaah umrah dari Arab Saudi yang memiliki kode palsu mirip yang dikeluarkan BBPOM.
“Jadi barang-barang penumpang yang mencurigakan pada saat pemeriksaan X-ray itu kami sita, lalu kami teruskan ke BBPOM,” kata Gusmiadirahim.
Barang sitaan lainnya yang membahayakan kesehatan adalah Lemon Ta atau obat pelangsing yang disimpulkan mengandung zat berbahaya seperti sibutramin dan furosemida yang berisiko menimbulkan sakit jantung.
Suasan rilis kosmetik dan pangan legal oleh Kepala BBPOM Makassar Abdul Rahim dan Kepala Bea Cukai Makassar Gusmiadirahim.
Sumber : Antarasulsel
Editor : Mustakim
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan