D. Jumlah Barang bukti
– 24,358 gram sabu
– 1 buah alat timbang elektrik (skil).
– 1 pak plastik bening kosong.
– 1 buah kotak korek kayu
– 1 buah dompet warna hitam.
– 1 unit Handphone merk Sony warna hitam.
– 1 set alat hisap shabu (bong) yg sudah di modifikasi
– 1 buah kotak warna hitam.
– 1 batang kaca pireks.
– 1 batang sendok pipet yg sudah di modifikasi.
– 1 unit sepeda motor merk Yamaha Lexi
– 1 buah kotak kecil warna hitam.
– 1 buah kantong kain/tas kecil warna biru.
– 1 unit timbangan elektrik (skil).
– 1 pac saset bening kosong
– 1 buah tas warna merah

E. Modus
– Mengedarkan narkoba menjadi tukang parkir
– Menjadikan tempat tinggal lokasi penjualan

F. Motif
– Ekonomi

G. Persangkaan
Ke 7 pelaku akan dijerat dengan
Pasal 114 dan pasal 112 UU.RI No. 35 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 20 Tahun

G. KRONOLOGIS
-Seluruh pelaku dan barang bukti berhasil di ringkus berdasarkan informasi dari warga masyarakat tentang maraknya penjualan sabu di Gowa
– pasca informasi didapatkan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dilakukan berbagai kegiatan baik melakukan penangkapan secara langsung maupun melakukan penggerebekan

I. HIMBAUAN KAMTIBMAS
Diharapkan dengan dilakukannya penangkapan dan pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkoba dapat dijadikan edukasi bagi Gie para orang tua maupun warga masyarakat untuk tidak mencoba coba barang haram tersebut apalagi memperjualbelikan
– Menghimbau kepada para pendidik agar aktif melakukan pemeriksaan an terhadap anak didiknya untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah
– Polres Gowa akan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba