MAKASSAR – Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi C DPRD Sulawesi Selatan, PT Vale Indonesia paparkan sejumlah kontribusi mulai dari sektor pajak hingga PNBP dan listrik yang di distribusikan ke PLN, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga : PT Vale Buka Peluang Bagi Mahasiswa Untuk Belajar Tentang Perusahaannya

Senior Manager of Tax PT Vale Indonesia Tbk, Chandra Yudha mengatakan, PT Vale melakukan kontribusi dengan membayar pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejumlah AS$142,9 juta atau setara Rp2 triliun dengan asumsi kurs rupiah yang ada dikisaran Rp14.000.

Ia juga mengatakan, kontribusi tersebut berasal dari pajak daerah ke Propinsi Sulsel yang berjumlah AS$9,9 dan ke Kabupaten Luwu Timur sebesar AS$13,6 juta,dan untuk pajak serta PNBP hasilnya akan dibagi ke royalti, landrent, serta PBB yang mencapai AS$22,1 juta, pajak-pajak dan PNBP ke pemerintah pusat melalui PPh, PPN, Bea Masuk, PNBP Kehutanan, Pelabuhan, Kominfo, dan lainnya mencapai AS$97,3 juta.

Senior Manager of Tax PT Vale Indonesia Tbk, Chandra Yudha mengatakan, pada tahun 2021 yang lalu PT Vale telah berikan kontribusi sejumlah Rp2 triliun dan dari itu kontribusi terbsesar diberikan dari Pajak Penghasilan (PPh) serta royalti dan Water Levy yang naik mengikut dengan naiknya harga nikel yang menjadi hal utama dalam kewajiban itu.

“Pada tahun 2021, perseroan telah memberikan kontribusi mencapai Rp2 triliun, dari jumlah tersebut paling besar kontribusinya diberikan dari pajak dari PPh badan serta dari royalti dan Water levy yang sedang meningkat seiring meningkatnya harga nikel yang menjadi faktor utama formula dalam menghitung  kewajiban-kewajiban tersebut,” ucapnya.

Lanjutnya, royalti menjadi salah satu penerimaan yang tidak termasuk dalam pajak berdasarkan UU No.3 2004 mengenai penyesuaian keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang dimana royalti itu dibagi 32% ke Kabupaten sumber, 16% ke Propinsi, dan 32% ke Kabupaten yang ada di Propinsi sumber, serta 20% untuk Pemerintah Pusat.