JAKARTA, RAKYAT NEWS- Ombudsman RI memberikan penghargaan kepada Pemkab Takalar atas pelayanan publik yang makin berkualitas.

Penghargaan kepatuhan tertinggi ini baru pertama kalinya berlabuh di Takalar. Sebelum Syamsari Kitta menjabat Bupati Takalar, pelayanan publik selalu berada di zona merah alias pelayanan buruk.

Namun kali ini, Ombudsman RI memberikan penghargaan Kepatuhan Tinggi tahun 2019 terhadap pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pelayanan publik Pemkab Takalar masuk zona hijau dengan nilai 82.81. Padahal, di awal pemerintahan Syamsari Kitta, pelayanan publik Takalar berada di zona merah dengan nilai 40- 45.

Nilai ini diraih berdasarkan hasil survey Ombudsman pada 60 titik pelayanan publik di Takalar seperti Dinas Kependudukan dan catatan sipil dan Dinas Penamaman Modal beberapa bulan yang lalu.

Penyerahan penghargaan ini, diberikan di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (27/11/2019) oleh komisioner Ombudsman RI. Kegiatan ini dirangkaikan dengan seminar penanganan pengaduan masyarakat dengan metode Progresif dan Partisipatif (Propartif).

Bupati Takalar Syamsari Kitta mengatakan, penghargaan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia mengaku, pelayanan publik yang makin baik  menjadi penanda tata kelola pemerintah yang juga makin baik.

“Sempat terjadi dinamika di Dukcapil Takalar, tetapi ini semua tidak lepas dari upaya kita untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebelumnya kita selalu berada pada zona merah pelayanan publik dan sekarang kita berhasil keluar dari zona itu, dan tidak tanggung-tanggung kita melompat langsung pada zona hijau, bukan zona kuning,” terang Syamsari tersenyum.

Ia pun mengharapkan, penilaian pelayanan publik ini menjadi motivasi dan menjadi budaya bagi seluruh aparatur pemerintah untuk selalu memberikan pelayanan prima dan profesional kepada masyarakat.

“Ini harus kita pertahankan dan pelayanan publik yang baik ini mesti kita budayakan,” pinta Syamsari.

Editor: Alvin