Ditambahkan, “Pemerintahan Daerah Kabupaten Enrekang berdasarkan atribusi kewenangan yang dimilikinya maka berwenang menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.”

Menutup kegiatan, Kepala Bidang Hukum Andi Hari berharap Sinergi antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemda Enrekang dapat terus terjalin. “semoga kedepannya Pemda Enrekang secara intens mengharmonisasikan Produk Hukum Daerahnya ke Kanwil Sulsel,” tutup Haris.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Maemuna B, Tim Perancang Kanwil Sulsel, Kabag Hukum Setda Enrekang beserta jajaran, dan tim penyusun naskah akademik Akademisi Universitas Andi Jemma.