PANGKEP – Pemerintah Kabupaten Pangkep (Pemkab) melalui Dinas Sosial, memberikan jaminan kesehatan kepada Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan mengikut sertakan dalm program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca juga : DLH Pangkep, Sampah Dapat Ditukar Jadi Uang

Kepla Dinas Sosial Pangkep, Najemiah mengatakan, ini wujud perhatian dan kepedulian Pemkab Pangkep terhadap warganya.

“Jaminan kesehatan, bukan hanya diberikan kepada warga kurang mampu. Tapi juga untuk ODGJ,” ucapnya, Rabu (13/4/22).

Jaminan kesehatan yang diberikan, dengan mengikutsertakan ODJG pada kepesertaan BJPS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

“BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah bagi ODGJ itu kelas III,” tambahnya.

Lanjutnya, ODGJ yang diikutkan BPJS Kesehatan harus memiliki data kependudukan dan surat keterangan dari pemerintah setempat.

“Termasuk EKTP, Kartu Keluarga, foto rumah dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa/kelurahan,” imbuhnya.

Sebagai bukti keseriusan pemerintah memberikan jaminan kesehatan, khususnya kepada ODGJ. Dinas Sosial bersama pihak terkait telah merujuk salah seorang ODGJ di Sapanang, ke RS Dadi Makassar guna mendapat penanganan medis lebih lanjut.