Makassar, Rakyat News – Kasus pembayaran ganti rugi lahan waduk Kareloe yang merupakan area perbatasan antara Kabupaten Gowa dan Jeneponto, saat ini tengah di tangani oleh pihak Polda Sulsel.

Menurut ketua LSM Kompak Ahmad Rana, pihaknya saat ini sedang mengawal kasus ini yang sedang bergulir di Polda Sulsel.

“Sejumlah saksi telah diperiksa oleh pihak penyidik Polda baik di Reskrimum maupun di Reskrimsus”, kata Ahmad Rana kepada Rakyat News, Senin (09/12/2019).

Ini naskah yang diberikan Haruna Rasyid kepada wartawan Rakyat News

Ahmad Rana mengatakan, bahwa dalam pembayaran ganti rugi lahan waduk Kareloe ada yang terbayar tapi tidak diberikan dananya. Ada juga yang dipalsukan tanda tangannya seperti H. Mangngu dan Rabanai, tapi tidak diberikan dananya.

“Jadi ada pemalsuan tanda tangan dan penggelapan, bahkan dalam kasus ini ada PNS yang terlibat”, ungkap Ahmad Rana.

Terkait dengan adanya dugaan oknum yang mencatut nama Kapolda dalam pembayaran ganti rugi lahan ini, Ahmad Rana mengatakan sangat disayangkan jika ada yang membawa nama seorang pejabat publik.

“Iya, sangat disayangkan jika membawa nama pejabat publik. Artinya apa alasan dia membawa nama pejabat publik. Karena hal ini tidak ada kaitannya dengan Kapolda dengan pembayaran pembebasan lahan”, kata Ahmad Rana.

Menurut Ahmad Rana, ketika pihaknya menanyakan kepada masyarakat penerima ganti rugi lahan, masyarakat menjawab bahwa ada perdamaian yang harus dibayar termasuk menyebut nama Kapolda.

Ini naskah yang diberikan Haruna Rasyid kepada wartawan Rakyat News

Namun Ahmad Rana membantah bahwa tidak ada hubungannya pembayaran ganti rugi lahan ini dengan Kapolda. “Kalian semua ini dibohongi, karena tidak ada kaitannya pembebasan lahan dengan kapolda”, kata Ahmad Rana.