Tugas KOMNAS HAM RI untuk menginvestigasi secara menyeluruh dan mendalam dugaan pelanggaran HAM dalam kasus-kasus tersebut.

Kebebasan universal

Kebebasan adalah ruang bagi setiap orang untuk mengekspresikan aspirasi dan mengartikulasikan kepentingan secara damai tanpa kekerasan. Kebebasan menyampaikan pendapat secara damai dihadapan publik, jelas bukan suatu kejahatan. Para pejabat negara yang menjadi sasaran kritik, seharusnya tidak boleh menggunakan aparat untuk menangkap dan menahan pelaku kebebasan ini dengan tuduhan perbuatan makar atau melawan hukum.

Kebebasan adalah kebutuhan bagi setiap orang dan berguna bagi demokratisasi, sementara kejahatan adalah perbuatan yang membahayakan atau merugikan orang lain.

Manusia sebagai makhluk berharga dan bermartabat harus bebas dari diskriminasi gender, ras, dan bentuk-bentuk diskriminasi lainnya, bebas dan merasa aman, bebas dari perbudakan, bebas dari penyiksaan dan kekejaman yang tidak manusiawi, bebas dari penangkapan dan pengasingan yang sewenang-wenang, berhak mendapatkan pengadilan yang adil, bebas dari campurtangan dalam hal-hal pribadi, bebas untuk berpindah dan menetap, berhak mendapatkan perlakuan yang layak, bebas untuk berpikir, berpendapat dan beragama, bebas untuk berkumpul dan berserikat, dan berhak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan secara langsung melalui pemilihan yang bebas.

 

(Refleksi hari HAM Internasional)
Oleh: Abdul Aziz Saleh, SH., MH
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan