“Pemerintah dalam hal ini DJKI sangat mendukung hasil karya dan pemikiran para dosen/peneliti dan mahasiswa khususnya yang berasal dari perguruan tinggi dengan memberikan keringanan biaya PNBP bagi pemohon Hak Cipta dan Paten dari lembaga pendidikan, sehingga hal tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal,” tutup Feny.