Membaca Potensi Pesisir di Kabupaten Luwu Utara
18/12/2019 14:56
Ia mengingatkan bahwa ada regulasi melarang penangkapan benih lobster di bawah 200 gram. “Kita juga harus memperhatikan Peraturan Menteri KKP-RI Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Benih Lobster dengan berat di bawah 200 gram. “Regulasi ini ada untuk menjaga kelangsungan hidup lobster air laut,” pungkasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan