Rakyat News, Takalar – Wakil Bupati Takalar H. Achmad, Dg.Se’re, S.Sos terima Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Perda No.6 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Takalar kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar.

Perda tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua H.Jabir Bonto, SE. MM pada rapat paripurna pendapat akhir bupati takalar tentang hasil kerja Pansus DPRD Takalar yang disaksikan Ketua DPRD, Sekda Takalar, para Wakil Ketua DPRD, para Anggota Dewan Kabupaten Takalar serta para pimpinan OPD Lingkup Takalar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Takalar, Senin 23 Desember 2019.

Saat membacakan pendapat akhir Bupati dan Wabup Takalar mengatakan jika dalam menjalankan Otonomi Daerah, sangat diperlukan regulasi yang jelas, baik dan berkualitas sehingga pengelolaan urusan pemerintah dan masyarakat dapat berjalan dengan tertib dan maksimal.

“Peraturan Daerah atau Perda memiliki fungsi pokok, diantaranya yaitu fungsi landasan dalam menjalankan otonomi daerah, sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan menampung kekhususan dan keragaman daerah, sebagai alat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan sebagai pelaksanaan undang-undang yang lebih tinggi.”tegas Wabup Takalar

Dengan hadirnya perda ini akan memberikan aturan main bagi semua pihak dalam menjalankan Hak, Kewajiban, Kewenangan dan Tanggung Jawabnya dalam hidup bermasyarakat.

“Dengan adanya Perda suasana kehidupan Daerah yang Tertib, Adil, Maju dan Berdaya saing akan tercipta dengan Optimal, apalagi Substansi Perda selalu menuntut landasan filosofis, landasan Sosialogis dan Landasan Yuridis,”imbuhnya

Diharapkan dengan selesainya Ranperda ini, maka di tahun 2020 ada sekitar lebih 1000 sambungan rumah (SR) Rumah Tangga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapat sambungan Air Minum dari PDAM secara gratis.

Sumber : Humas Pemkab Takalar
Editor    : Rey