BANTAENG – Bawaslu Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Koordinasi validasi pelaporan hasil pengawasan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2022, di Kantor Bawaslu Bantaeng, Jalan Ratulangi Lembang, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga : Perangkat Daerah di Lutra Diminta Aktif Tingkatkan Konsumsi Ikan Masyarakat

Bawaslu Bantaeng mengundang Stakeholder dalam rapat tersebut, yakni KPU Bantaeng, Disdukcapil Bantaeng, Polres Bantaeng, Kodim 1410 Bantaeng, dan Apdesi.

Acara tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Koordinator Divisi Pengawasan, Amrayadi, sebagai Narasumber

Amrayadi  menyampaikan beberapa hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Menurutnya, yang pertama dilakukan adalah konsolidasi data dengan berbagai pihak, kemudian dari sisi hukum, karena selama ini Bawaslu belum memiliki Perbawaslu terkait pemantauan DPB, sehingga sampai saat ini dalam melaksanakan pengawasan DPB selalu berpedoman pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Selain itu, menurut dia, hal lain yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas DPB adalah dari segi teknis penyusunan daftar pemilih, seperti pengecekan fakta.

“Verifikasi faktual untuk pemilih TMS penting dilakukan untuk memastikan kebenaran data tersebut dilapangan,” katanya.

Amrayadi juga menyampaikan bahwa untuk meningkatkan kualitas DPB, perlu ada koordinasi dan kerjasama yang baik antara Bawaslu dan KPU yang mempermudah monitoring data pemilih dan mengacu pada prinsip mutakhir, akurat, dan komprehensif.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Bantaeng, Kasmawati menjelaskan bahwa KPU melakukan pemutakhiran DPB berdasarkan PKPU 6 Tahun 2021 sebagai dasar pemutakhiran data pemilih secara berkenjutan.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu atas kontribusi dan sarannya kepada KPU dalam pemutakhiran DPB.

“Bawaslu Bantaeng telah menyampaikan  saran perbaikan kepada KPU Bantaeng, terkait pemutakhiran data Pemilih, diantaranya menyampaikan data Meninggal Dunia yang diperoleh dari hasil Uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu Bantaeng,” ucapnya.

“Meski demikian, KPU juga mengakui bahwa terdapat kendala dari saran perbaikan yang disampaikan Oleh Bawaslu karena tidak lengkapnya elemen data penduduk, selain itu dokumen pendukung juga tidak lengkap sehingga KPU kesulitan melakukan tindaklanjut,” tambahnya.

Hal ini ditanggapi Disdukcapil yang disampaikan oleh Adminduk dan SIAK Alif, menurutnya terkadang sulit untuk memvalidasi data karena elemen data yang tidak lengkap, namun Disdukcapil tetap membantu penyelenggara dalam menghasilkan data pemilih yang berkualitas, pihaknya juga mendorong pemerintah desa untuk aktif melaporkan warga yang meninggal, pindah masuk dan pindah keluar untuk memudahkan dalam pencatatan penduduk.