Polda Sulsel Release Kasus Penganiayaan Orang Tua Jompo Di Gowa, Ternyata Ini Penyebabnya
24/01/2020 13:14
Oleh : Arifuddin Lau
Atas perbuatannya, Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP ttg Pembunuhan Sub 351 (3) KUHP ttg Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan