Polda Sulsel Release Kasus Penganiayaan Orang Tua Jompo Di Gowa, Ternyata Ini Penyebabnya
24/01/2020 13:14
Oleh : Arifuddin Lau
Atas perbuatannya, Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP ttg Pembunuhan Sub 351 (3) KUHP ttg Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Indonesia’s SDGs Action Awards 2025
Rakyat News Sulsel
Gubernur Sulsel Koordinasi Polda Tangani Perang Antarwarga di Makassar
Rakyat News Sulsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan