Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Pastinya kami juga akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban,” tegas Roswita.

Atas kejadian ini, Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

“Semoga ada hikmah yang bisa sama-sama kita ambil, tentu santunan yang diterima tidak akan mampu menggantikan sosok orang yang kita cintai, namun atas kejadian ini semoga mampu menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial. Dengan terlindungi, pekerja dan keluarganya dapat bekerja dengan aman dan tenang karena risiko dari pekerjaan sudah dicover oleh BPJAMSOSTEK,” tutup Roswita.

Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Mintje Wattu Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku juga turut mengungkapkan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan baik kepada korban peserta maupun yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK serta mengajak seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJAMSOSTEK.

“Saya mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan dan semoga santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan dalam kesempatan ini saya mengajak para pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJAMSOSTEK agar seluruh pekerja mendapat manfaat yg sama dari negara melalui BPJAMSOSTEK,” tutup Mintje.**