Takalar, Rakyat News – Unit Resmob Polres Takalar berhasil meringkus tersangka SR (22) pencuri handphone Samsung Galaxy A5 di Kelurahan Palleko Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar, pada hari Jum’at (24/01/2020) Sekira Pukul 16.00 Wita.

Penangkapan tersangka St umur (22) tahun, berdasarkan laporan korban atas nama Sanniati Dg. Baji (41) pada, Jumat (17/02/2020), Korban melaporkan bahwa Hanphone miliknya merek Samsung Galaxy A5 warna hitam disimpan di atas etalase toko korban dan setelah beberapa jam kemudian korban mencari HP tersebut ternyata sudah tidak ada ditempatnya.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Resmob kemudian melakukan penyelidikan guna diperoleh informasi bahwa handphone tersebut berada di Kelurahan Palleko Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar, ”

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Resmob langsung bergerak menuju lokasi, dan berhasil mengamankan 1 (satu) buah handphone merk Samsung A5 di tangan Lk. SR, dimana setelah dilakukan pengecekan ternyata benar Handphone tersebut adalah hasil curian,”

“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Takalar guna penyidikan lebih lanjut.(*)