Makassar, Rakyat News – Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Jeneponto Kaharuddin Gau, SE melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (27/01/2020).

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terkait tentang regulasi penggunaan dan pelaksanaan dana DAK SD dan SMP di Kabupaten Jeneponto.

Kunjungan tersebut diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Setiawan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel di hadapan para anggota dewan mengatakan penggunaan DAK Fisik tahun anggaran 2019 dan kedepannya diharapkan dapat tepat guna dan tepat sasaran.

Ia menegaskan penggunaan DAK Fisik hanya diperuntukkan bagi sekolah yang fasilitasnya atau infrastrukturnya sudah tidak layak lagi.

“Jangan dibantu sekolah yang sudah bagus, Tetapi bantulah sekolah yang infrastruktur sudah rusak. Buatlah sekolah tersebut menjadi bagus dan jangan keluar dari ketentuan yang ada sesuai dengan petunjuk regulasi yang ada,” tegas Setiawan.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Jeneponto Kaharuddin Gau saat menyampaikan kalau dana DAK SD atau SMP ini di kelola oleh Diknas Kabupaten apakah itu sesuai dengan mekanisme ketentuan yang dipersyaratkan ?

Sekretaris Diknas Provinsi Sul-Sel Setiawan dengan tegas menjawab bahwa hal tersebut tidak dibenarkan sama sekali, sebagaimana telah di atur oleh Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional DAK bidang Fisik Pendidikan, pungkasnya.

( Humas DPRD Jeneponto)