“Kondisi ini membuat pemerintah kurang bisa mengadalkan sektor kredit dan konsumsi sebagai “driving factors” pergerakan ekonomi nasional, karena keduanya juga diperkirakan terdistorsi. Sementara itu, upaya menarik investasi asing juga terkendala masih mahalnya biaya logistik.”

“Untuk mengatasi kendala investasi, Pemerintah Pusat memerintahkan pemerintah daerah mempercepat perizinan. Percepatan perizinan akan mendorong perekonomian di daerah, pasalnya semakin cepat investasi masuk berbagai efek positif bakal dinikmati oleh masyarakat mulai dari lapangan kerja hingga peluang terangkatnya potensi daerah.”

“Pemerintah dikabarkan telah memberikan daya tarik bagi para investor melalui penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2016 tentang fasilitas dan kemudahan di KEK dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Proyek Strategis Nasional. Fasilitas dan kemudahan itu meliputi PPh Badan, pembebasan PPh impor, fasilitas PPN dan PPnBM, fasilitas Bea Masuk dan Cukai, fasilitas kegiatan utama dan pariwisata, fasilitas lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, hingga perizinan dan non perizinan.

Penulis : Mubdi Tio Thareq (Pemerhati Masalah Ekonomi Indonesia).