“BPS belum melakukan pemisahan data impor jagung pakan dan pangan sehingga menunjukan angka impor yang tinggi. Namun sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, HS Code untuk jagung pakan dan jagung untuk bahan baku industri pangan sudah dibedakan berdasarkan kandungan Aflatoxinnya,” bebernya.

Sementara itu, Maya Devi dari PT. Tereos sekaligus Ketua Perkumpulan Produsen Usaha Pemurni Jagung Indoesia (P3JI) menuturkan jagung pipil untuk bahan baku industri pati jagung dan industri pangan lainnya memiliki spesifikasi berbeda dengan jagung pakan. Selain itu membutuhkan dalam jumlah besar dan continue sehingga saat ini masih dipenuhi dari impor.

“Seluruh anggota yang tergabung dalam P3JI sudah menandatangi komitmen untuk memulai penyediaannya di dalam negeri dan sudah melakukan kemitraan penyediaan jagung rendah aflatoksin,” katanya.