“Pelaksanaan UN di Indonesia diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kedua kebijakan itu menyebutkan adanya evaluasi pendidikan yang diberlakukan dalam skala nasional.”

“Misal, dalam pasal 57 ayat (1) disebutkan: “Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.” Kata-kata “pengendalian mutu pendidikan secara nasional” dalam ayat tersebut dapat ditafsirkan dan diimplementasikan berbeda-beda.”

“Karena itu, dalam pembicaraan tentang RUU Sisdiknas di DPR perlu ada tinjauan payung hukum terhadap penggantian UN menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Dan bukan hanya perihal penggantian UN, tapi tiga program lainnya dalam “Merdeka Belajar” juga perlu ditinjau lebih mendalam dasar hukumnya agar ia tak menyalahi atau bertentangan dengan undang-undang.”

“Ganti menteri ganti kebijakan” adalah istilah yang sudah sangat familiar di masyarakat dalam memandang pendidikan. Dengan RUU Sidiknas diharapkan hal tersebut tidak terjadi lagi. Selain itu RUU Sidiknas diharapkan dapat bersifat kontinyu dan visioner bagi dunia pendidikan di Tanah Air.”

Penulis : Stanislaus Riyanta, (Mahasiswa Doktoral Bidang Kebijakan Publik Universitas Indonesia)